TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai ikut bersalah dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.
Dimana Putri Candrawathi terlibat dalam perencanan penghilangan nyawa sang ajudan.
Teriak peserta sidang pun mewarnai keputusan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdengar suara mantap pak hakim dikumandangan peserta sidang saat mendengar vonis tersebut.
Sebelumnya, sang suami Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Prompan tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.
Putusan ini langsung disambut reaksi riuh oleh pengunjung sidang.
Tangis ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga mewarnai vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.
Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.
Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.
Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.
Sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.