Niat puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
"Saya niat ber puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
2. Menahan Diri
Rukun kedua puasa Ramadhan adalah menahan diri segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Setidaknya ada tujuh hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja, berhubungan seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan haid, perempuan yang mengalami nifas, muntah karena disengaja, gila atau hilang akal dan keluar dari Islam atau murtad.
- Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
A. Membatalkan dan mewajibkan qadla’, yaitu:
1. Sesuatu yang sampai ke dalam rongga badan, dengan sengaja (Atsar Ibnu Abbas)
2. Makan dan minum dengan sengaja (Q5. al-Baqarah:187 dan HR. al Jama’ah)
3 . Memasukkan obat melalui qubul/dubur (Atsar Ibnu Abbas)
4 . Muntah dengan sengaja (HR.Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
5. Haidl (HR. Muslim)
6. Nifas (HR. Muslim)
7. Gila