TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Sahur, Sahur on The Road, Imsak, Imsakiyah, Hukum, Dalil dan Aturannya dalam Islam.
Sahur berasal dari bahasa Arab : سحور
Kata “sahur” bermula dari kata “sahar” dalam bahasa Arab. Artinya, akhir malam atau waktu menjelang subuh.
Pengertian Sahur secara istilah yaitu makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pada akhir malam atau menjelang subuh.
Puasa terasa tidak lengkap tanpa kehadiran sahur. Kita yang umumnya terbiasa makan tiga kali sehari tentu membutuhkan sahur ketika memiliki niat untuk berpuasa.
Dalil tentang Sahur
Rasulullah memerintah kita agar berpuasa tanpa meninggalkan sahur. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.” (HR.Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la dan Al Bazzar).
Bahkan meminum seteguk air untuk sahur saja akan memberikan pahala bagi kita. Sebagaimana sabda Rasulullah,
ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭُ ﺃَﻛْﻠُﻪُ ﺑَﺮَﻛَﺔٌ ﻓَﻼَ ﺗَﺪَﻋُﻮْﻩُ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﺮَﻉَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺟُﺮْﻋَﺔً ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ …
Artinya: “Makan sahur adalah barokah, maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR.Ahmad)
Dalam riwayat lain beliau bersabda,
ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮْﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً
Artinya: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hukum Sahur
Para ulama telah sepakat menentukan hukum sahur bagi yang berpuasa adalah Sunnah. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Isyraf menyatakan, “Umat islam telah ijma’ bahwa sahur itu dianjurkan lagi disunnahkan, tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.”
Dan Imam An Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menyatakan, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.”
Arti Sahur On The Road
Istilah ini perpaduan bahasa Arab dan bahasa Inggris. Sahur on the road artinya kegiatan santap sahur sebelum subuh yang dilakukan di luar rumah atau jalanan.
Sahur on the road populer sejak tahun 2000-an. Saat itu, kegiatan ini identik dengan komunitas atau kelompok-kelompok tertentu, baik itu sekedar teman, komunitas atau organisasi untuk bersantap sahur bersama.
Selain bersantap sahur, mereka biasanya akan berkeliling memutari ruas jalan untuk membagikan makanan sahur kepada saudara muslim lain yang membutuhkan.
Pengertian Imsak
Imsak secara harfiah artinya 'menahan' atau 'memelihara'.
Seperti yang tertulis dalam surah al-Baqarah ayat 229, artinya: ''Kemudian tahan atau peliharalah (dia) dengan cara yang baik."
Bahkan imsak merupakan penyebutan lain dari puasa selain Al-Shaum dan Al-Shiyam.
Dulunya para ulama Indonesia lah yang menetapan adanya waktu imsak. Biasanya, sepuluh menit jelang subuh. Tujuannya agar sahur, umat muslim tidak terlambat masa itu. Selain itu, imsak bertujuan sebagai waktu senggang untuk persiapan menunaikan salat subuh.
Imsak merupakan waktu dimana dianggap sebagai salah satu penanda bahwa waktu puasa sudah dimulai. Imsak sendiri hanya ada di bulan Ramadhan saja.
Oleh karena itu, imsak digunakan sebagai pengingat bahwa waktu sahur telah berakhir. Jika mengutip dari hadist-hadist ataupun ajaran Islam lainnya, maka sesungguhnya masih ada banyak orang yang salah dalam memahami imsak. Sebab, imsak dianggap sebagai penanda dimulainya waktu puasa.
Batas memulai puasa dalam islam adalah berkumandangnya azan subuh.
imsak hanyalah sebuah istilah yang digunakan untuk membantu kita untuk mengingat bahwa seseorang masih bisa makan untuk beberapa menit lagi sebelum waktu Subuh tiba.
Pengertian Jadwal Imsakiyah
Jadwal imsakiyah adalah berisi mengenai informasi sholat lima waktu, waktu dimulainya puasa, dan jam berbuka puasa saat bulan Ramadhan.
Sebagian besar jadwal imsakiyah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memuat selisih waktu imsak dan subuh sekitar 5 hingga 10 menit. Hal itu bergantung dengan wilayah waktu masuk sholat di masing-masing wilayah.
Adapun ketentuan yang menyatakan bahwa umat muslim masih diizinkan untuk makan atau minum sahur saat imsak yaitu ada di beberapa dalil. Salah satu dalil yang membahas mengenai hal tersebut yaitu:
“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.
Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).
Dengan begitu, sudah jelas bahwa orang-orang yang sedang sahur masih diperbolehkan makan dan minum sahur ketika waktu imsak tiba hingga masuki fajar dan juga adzan subuh. Akan tetapi, memang alangkah lebih baik jika kita mengakhiri makan ataupun minum di waktu imsak.
Hal ini bertujuan supaya makan dan minum kita tidak dilakukan dengan terburu-buru dan segera melaksanakan ibadah sholat subuh dengan tenang.
Itulah pengertian Sahur, Sahur on The Road, Imsak, Imsakiyah, Hukum, Dalil dan Aturannya dalam Islam.
Baca juga: Arti Ramadhan Mubarak, Ramadhan Karim, Istilah Populer Diucapkan Setiap Bulan Puasa Tiba & Contohnya
Baca juga: Pengertian Saum, Shaum dan Shiyam, Istilah Bahasa Arab untuk Ibadah Puasa, Persamaan dan Perbedaan
Baca juga: Arti Iftar, Happy Iftar, After Iftar, Selamat Iftar, Istilah Islami & Gaul Saat Bulan Puasa Ramadhan