"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.
Polda Jambi mengungkapkan Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.
Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
Berdasarkan keterangan dari korban, Polda Jambi pun mengungkapkan bahwa Yunita juga memaksa 4 remaja putri memperbesar payudara dengan menggunakan pompa ASI.
Namun, hanya satu yang sempat menjadi korban hingga merasa kesakitan.
Tersangka ini diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Ia mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani sang suami. Fakta ini didapatkan Polda Jambi usai pemeriksaan suami dan ibu mertua tersangka, dan akan dikonfirmasi hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi
Baca artikel menarik lainnya di Google News