TRIBUNSUMSEL.COM - Dito Mahendra berpeluang kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hal ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan, meski Dito Mahendra sebelumnya sudah diperiksa terkait kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan keterangannya sebagai saksi tidak kembali dibutuhkan.
Itulah mengapa tidak menutup kemungkinan Dito Mahendra akan dipanggil kembali oleh KPK guna pemeriksaaan lebih lanjut.
"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," kata Ali, Kamis (9/2/2023).
Namun, Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra.
Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat udangan pemeriksaan dari penyidik.
"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan TPPU.
Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (6/2/2023) kemarin.
"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Akhirnya Muncul
Dito Mahendra akhirnya muncul penuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah beberapa kali mangkir.
Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.