Berita Nasional

Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status tersangka Hasya Mahasiswa UI Resmi Dicabut dan Kini Polda Metro Jaya Bakal Menggelar Audit Investigasi Terkait Proses Penyelidikan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Hasya.

Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.

Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.

Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan

Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Penjelasan Polisi Usai Pihak Keluarga Hasya Laporlkan AKBP Purn Eko Karena Tak Beri Pertolongan (KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkini