TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengamankan 102 kendaraan meliputi 31 mobil dan 71 unit sepeda motor yang hendak melakukan balap liar menggunakan knalpot brong di Palembang.
Ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong terjaring razia aksi balap liar di Palembang, pada Kamis 26 dan Jumat 27 Januari 2023 malam.
Razia dilakukan di dua tempat yakni di jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, dan jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama, mengatakan barang bukti kendaraan yang diamankan dibawa ke Polrestabes.
Sementara Pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang.
"Melihat kondisi lapangan di Palembang banyak balap liar baik sepeda motor dan mobil, sudah meresahkan masyarakat. Aktivitas balap liar, dilakukan di kawasan Jakabaring, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan menuju Bandara. Mereka kita tilang dan kendaraannya ditahan sesuai dengan pelanggarannya sampai menjelang sidang. Pemilik juga diwajibkan mengganti knalpot, " ujar Ngajib, Senin (30/1/2023).
Aktivitas balap liar biasa digelar di Jakabaring, Jalan Jenderal Sudirman, dan jalan menuju Bandara SMB II Palembang.
Ngajib menegaskan jika pemilik kendaraan yang sama terjaring razia knalpot lagi oleh Sat Lantas, sanksi akan ditambah berupa pencabutan SIM.
"Kalau kembali melakukan hal yang sama, ancamannya SIM akan saya cabut, " tegasnya.
Baca juga: Viral Wanita Pencopet di Pasar 16 Ilir Palembang Pura-pura Gila, Sengaja Lepas Busana
Pihaknya siap memfasilitasi tempat untuk balapan bagi pegiat hobi otomotif agar tidak melakukan balap liar di jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan.
"Bagi yang punya hobi nanti akan kami siapkan tempat khusus balapan dengan menggelar event seperti yang pernah saya gelar di JSC sebelumnya. Balap liar beresiko menimbulkan kecelakaan, kami imbau untuk tidak melakukan balapan liar lagi, " katanya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel