Berita Selebriti

Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah

Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ryszard Bleszynski sendiri merupakan saudara kandung Tamara Bleszynski anak dari Zbigniew Bleszynski.

Tamara Bleszynski diketahui memiliki saudara, yakni Peter Bleszynski, Ryszard Bleszynski dan sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, ialah orang tua dari aktor Edward Akbar.

Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.

Dalam dokumen gugatan, terkuak penyebab Ryszard menggugat Tamara karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.

Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Halaman
1234

Berita Terkini