"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan.
Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujar Mahfud.
Adapun dalam pleidoinya, Richard merasa diperalat dan dibohongi oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya membunuh Yosua.
Pernyataan ini Richard sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati,
di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.
"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tutur dia.
Sebagai seorang personel Brimob, kata Richard, ia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.
Oleh karenanya, saat itu, Richard tak kuasa menolak Sambo yang memerintahkannya menembak Yosua.
(*)
Berita Ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan".
Baca berita lainnya di Google News.