TRIBUNSUMSEL.COM - Keyla Evelyne Yasir istri Raden Indrajana Sofiandi tak kuasa menahan tangis saat ditanya awak media pemicu penganiayaan yang dilakukan sang suami terhadap anak kandungnya.
Ibu 2 anak ini juga meminta agar pertanyaan soal pemicu penganiayaan jangan dibahas sebab menurutnya sangat menyakitkan.
Hal tersebut Keyla sampaikan saat ikut hadir di Polres Metro Jaya tepatnya ketika polisi menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang dialami anak berinisial KR dan KA oleh ayah kandungnya yang merupakan mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, Rabu (25/1/2023) siang.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Dituduh Berdusta Hingga Disebut Wanita Tua Mengada-ada di Kasus Brigadir J
Mulanya awak media melihat keberadaan seorang perempuan mengenakan kemeja berwana putih tampak berada di pojok lobi Polres Metro Jakarta Selatan.
Pandangan perempuan itu terus mengarah ke tempat di mana polisi menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang menjadikan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka.
Belakangan diketahui perempuan itu adalah Keyla Evelyne Yasir, ibu kedua korban.
Ia sengaja datang untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkannya pada 23 September 2022.
Dalam keterangan polisi disebutkan bahwa Indrajana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (21/1/2022) selama 20 hari.
"Alhamdulillah selama 20 hari ini tidak akan ada perdamaian, saya akan maju terus karena KDRT itu tidak dibenarkan pada siapa pun. Karena anak itu harus dilindungi orangtua, bukan disakiti," kata Evelyne, Rabu.
Mulanya Evelyne tampak tegar menanggapi kasus yang dialami kedua anaknya.
Namun, tak lama kemudian, air mata perempuan berusia 39 tahun ini jatuh saat membicarakan nasib anak-anaknya yang dianiaya.
"Itu menyakitkan..." Evelyne menangis saat ditanya awak media perihal pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya kepada KR dan KA.
Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa
"Saya mohon tidak dibahas lagi (soal pemicu penganiayaan), itu menyakitkan," ujar Evelyne sambil berurai air mata.
Penganiayaan yang dilakukan Indrajana kepada dua putra kandungnya terjadi sepanjang 2021 sampai 2022, saat mereka masih bersama.
Namun, Evelyne baru melaporkan Indrajana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
"Dari 2021 ke 2022 saya diamkan karena saya tidak mau kayak gini. Pelaporan polisi itu tidak mudah, segini ribetnya. Pengalaman 2014 atau 2015 pernah ada pelaporan, beliau jadi tersangka (KDRT)," kata Evelyne.
"Ketika berikutnya beliau memutus komunikasi untuk tak beri nafkah. Tiba-tiba mukulin, sesuatu yang tidak dibenarkan," sambung dia.
Anak putus sekolah Penganiayaan yang dilakukan Indrajana terhadap KR dan KA membuat aktivitas korban terganggu. Salah satunya soal pendidikan.
Evelyne mengatakan, kedua putranya yang dianiaya ayah kandungnya kini tak lagi melanjutkan sekolah.
"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," kata Evelyne.
Penganiayaan itu juga sangat berdampak pada putra kedua Evelyne, KR. Saat ini KR berusia 10 tahun.
"Kalau KA dia sudah tumbuh dewasa, dengan sendirinya dia mengerti keadaan. Kalau dia (KR) rapuh, dia mengerti maminya akan rapuh," ucap Evelyne.
Evelyne mengatakan, saat ini kondisi psikis kedua putranya telah membaik.
Namun, anak-anak itu masih harus menjalani terapi.
"Sudah mulai membaik tapi saya perlu memberi mereka terapi," ucap Evelyne.
Indrajana terancam 5 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandhy.
Irwandy berujar, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.
Irwandy pun menegaskan, sampai saat ini polisi belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Indrajana melalui kuasa hukumnya.
"Tidak ada (pengajuan) penangguhan penahanan," ujar Irwandhy.
Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mempertimbangkan jika ada permohonan pengajuan penahanan.
"Tapi kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ucap Irwandhy.
Videonya viral di medsos Kasus penganiayaan ini terungkap setelah video yang menunjukkan aksi tersangka menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah Evelyne di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Evelyne juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi.
Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News