"Dari 2021 ke 2022 saya diamkan karena saya tidak mau kayak gini. Pelaporan polisi itu tidak mudah, segini ribetnya. Pengalaman 2014 atau 2015 pernah ada pelaporan, beliau jadi tersangka (KDRT)," kata Evelyne.
"Ketika berikutnya beliau memutus komunikasi untuk tak beri nafkah. Tiba-tiba mukulin, sesuatu yang tidak dibenarkan," sambung dia.
Anak putus sekolah Penganiayaan yang dilakukan Indrajana terhadap KR dan KA membuat aktivitas korban terganggu. Salah satunya soal pendidikan.
Evelyne mengatakan, kedua putranya yang dianiaya ayah kandungnya kini tak lagi melanjutkan sekolah.
"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," kata Evelyne.
Penganiayaan itu juga sangat berdampak pada putra kedua Evelyne, KR. Saat ini KR berusia 10 tahun.
"Kalau KA dia sudah tumbuh dewasa, dengan sendirinya dia mengerti keadaan. Kalau dia (KR) rapuh, dia mengerti maminya akan rapuh," ucap Evelyne.
Evelyne mengatakan, saat ini kondisi psikis kedua putranya telah membaik.
Namun, anak-anak itu masih harus menjalani terapi.
"Sudah mulai membaik tapi saya perlu memberi mereka terapi," ucap Evelyne.
Indrajana terancam 5 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandhy.
Irwandy berujar, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.