Pihak kepolisian langsung menangani usai adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23/9/2022.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Raden Indrajana Sofiandi mantan bos di sebuah perusahaan besar yang kini ditahan atas kasus KDRT terhadap anaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).
Alasannya, jelas Hendri, hingga saat ini Raden Indrajana masih menafkahi anak-anaknya.
"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya," ujar dia.
Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujar dia.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.
"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.