Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Tangis Bharada E

Selama sidang berlangsung hingga JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menangis.

Suara riuh pendukung Bharada E juga sontak bergema ketika mendengar jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap sang idola.

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Bharada E tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU (tribunnews.com)

Sementara Bharada E terlihat berusaha tegar namun tetap air mata tetap menetes di pipinya.

Seusai tuntutan dibacakan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy, kuasa hukumnya.

Tangis Bharada E pecah sembari terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum Bharada E yang lain turut mencoba menenangkannya.

Ronny Talapessy mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

"Terima kasih yang mulia atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu dari kami cukup 1 minggu, terima kasih," kata Ronny Talapessy.

Penyebab Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan penyebab yang menjadikan Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Mengenal Sosok Paris Manalu Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Suara Bergetar, Harta Rp915 Juta

Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman
1234

Berita Terkini