Berita Nasional

Penyebab Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara Padahal Status JC dan Sudah Jujur di Sidang

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Tuntut Richard Eliezer Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -- Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer sontak membuat kecewa tim kuasa hukum berserta pihak keluarga.

Lantaran diketahui jika Richard Eliezer dengan status Justice Collaborator (JS) dan sudah berani jujur di persidangan dinilai tak membuat jaksa untuk memberikan hukuman jauh lebih ringan.

Lalu apa penyebab Jaksa memberikan tuntutan hukuman berat bagi Richard Eliezer?

Melansir dari Kompas.com, Rabut (18/1/2023)  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain

Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu

paling lama dua puluh tahun”.

Kecewa Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan 3 Poin Ini

Melansir dari youtube Kompas TV, Sebagai kuasa hukum, Ronny membantah tegas beberapa poin yang diucapkan Jaksa terkait kliennya.

Adapun Ronny Talampessy mengatakan ada tiga hal yang tidak diperhatikan jaksa.

Pertama kliennya sejak awal tidak ada niat untuk melakukan tindakan pembunuhan brigadir Yosua.

"Ahli dan saksi dari awal tidak ada yang memberatkan Richard Eliezer," ucapnya dikutip dari Kompas TV.

Kedua, status Richard Eliezer sebagai Justice Collabrator (JC) tidak diperhatikan oleh jaksa.

"Richard konsisten dan koperatif dipikir status JC tidak diperhatikan tidak dilihat oleh JPU," terangnya.

Ronny Talampessy Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Youtube Kompas TV)

" Kami melihat perjuangan dari awal Eliezer dia harus berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan tidak dimunculkan," tegasnya.

Bharada E langsung menundukkan kepala dan memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan JPU terhadapnya, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)
Ketiga, Ronny Talampessy mengatakan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi Richard Eliezer.

"Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil keadilan ada untuk orang tertindas didalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutan harus tinggi diantara terdakwa otak perencanan pembunuhan ini biarlah publik menilai," tuturnya.

"Kami tim penasehat hukum akan terus berjuang secara maksimal kami akan memberikan nota pembelaaan terbaik untuk Eliezer agar kedepan tidak ada sewenang wenangnya kelas atas dan bawah, bisa dikorbakan begitu saja" tutupnya.

Bharada Sempat Ungkap Penyesalan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.

Hal ini diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).

Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.

Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.

"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini. Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan dipersidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?," tanya Jaksa.

Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (KompasTV)

"Benar," ucap singkat Eliezer.

Jaksa pun meminta Eliezer agar kembali mengungkapkan kata-kata kepada keluarga Yosua.

"Sekarang apa kira-kira yang harus yang harus dipikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," kata Jaksa lagi.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perubahan sikap dari Richard Eliezer setelah memasuki proses sidang disebabkan hilangnya tekanan dari dirinya, yang sebelumnya didapatkan oleh otoritas di atasnya. (Kolase Tribunsumsel.com)
Eliezer mengaku, sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan apa yang ia lakukan karena suruhan atasannya mantan kadiv propam Ferdy Sambo.

Ia pun berandai-andai, jika waktu bisa diputar kembali, Eliezer tak akan memenuhi suruhan Ferdy Sambo utu.

"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban. Saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh pak Sambo pada saat itu. Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini keinginan saya," ungkap pria asal Manado itu.

Jaksa pun kembali menegaskan penyesalan Eliezer dan kembali bertanya.

"Ahli menyampaikan saudara ini orang yang religius bahkan orang yang taat beribadah apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan kepada korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk dan meninggalkan kesedihan keluarga korban. Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan saudara itu," tanya Jaksa Paris.

"Sangat-sangat menyesal menyesal. Saya mengakuinya, bapak," tegas Eliezer.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkini