TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih menginformasikan sejumlah syarat izin keramaian hajatan di Prabumulih.
Polres Prabumulih secara tegas melarang adanya orgen tunggal khususnya di malam hari dan kegiatan hanya boleh dilakukan hingga batas pukul 17.00.
Kegiatan malam tidak akan diberikan izin keramaian oleh Polres Prabumulih tapi hanya di siang hari.
Berikut ini cara mengurus dan syarat izin keramaian kepolisian untuk hajatan di Prabumulih.
1. Harus mengajukan surat permohonan ke polres Prabumulih dengan melampirkan tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan.
2. Melampirkan jumlah peserta atau undangan yang akan hadir di kegiatan serta daftar susunan panitia.
3. Harus menyebutkan siapa penanggung jawab kegiatan tersebut
4. Jika memakai lahan orang lain harus melampirkan persetujuan pinjam tempat
5. Rekomendasi dari instansi dan organisasi terkait, misal pemakaian jalan harus ada izin dinas perhubungan.
6. Ada izin pihak kelurahan atau RT dan RW
7. Harus ada pernyataan tertulis dari penyelengara terkait kegiatan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kesopanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aturan tersebut sesuai dengan yang ada dalam PP Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan, keramaian umum lainnya," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Intel Iptu Budiono kepada wartawan.
Budi mengaku jika kegiatan masyarakat dengan massa ramai tanpa izin keramaian maka pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut. "Apalagi kegiatan Orgen tunggal dimalam hari, karena kita tidak mengeluarkan izin jika kegiatan keramaian diatas pukul 17.00," tegasnya.
Baca juga: Daftar Mutasi Kapolres di Polda Sumsel Awal Tahun 2023, Enam Polres Berganti Pimpinan
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel