TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Mohammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Ridwan Rumasukun setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lalu siapa sosok Mohammad Ridwan Rumasukun?
Melansir dari Tribunnews,com, Doktor Mohamad Ridwan Rumasukun lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1964.
Masa muda Ridwan Rumasukun diketahui berada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Ia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri Remu, Sorong, pada 1976.
Kemudian, Ridwan bersekolah di SMP Negeri II Sorong, dan tamat 1981.
Lulus SMP, Ridwan memasuki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 413 Sorong 1981.
Lantas, pria yang juga memiliki hobi bermain futsal ini melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, mengambil jurusan manajemen.
Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Perjalanan Karier
Dikutip dari TribunPapua.com, Ridwan Rumasukun bekerja di Sekda Provinsi Papua.
Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.
Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).
Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ridwan Rumasukun Ditunjuk Kemendagri Jadi Plh Gubernur Papua
Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Ridwan Rumasukun, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK.
Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya."
"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua.
Baca berita lainnya di Google News.