2. Apa pekerjaan utama orang-orang di sekitarmu?
Alternatif jawaban :
- Daerah Pantai : Nelayan, pengrajin, buruh angkut, Pedagang
- Daerah pegunungan/dataran tinggi : Petani, pedagang,
- Daerah dataran rendah : pedagang, karyawan/buruh pabrik, petani
3. Apa saja bentuk interaksi masyarakat sekitarmu dengan lingkungan alamnya? lengkapilah tabel berikut, perhatikan contoh!
[Jawaban :]
- Bentuk Interaksi Masyarakat dengan Alam
Contoh : Bercocok tanam - Hasil Interaksi dengan Lingkungan alam
contoh : Mudah mendapatkan sayuran segar - Bentuk Interaksi Masyarakat dengan Alam
Melaut (Nelayan) - Hasil Interaksi dengan Lingkungan Alam
Mendapat berbagai biota laut, seperti ikan, cumi, kerang dan lain-lain - Bentuk Interaksi Masyarakat dengan Alam
Memelihara hewan ternak (peternak) - Hasil Interaksi dengan Lingkungan Alam
Mudah mendapatkan daging, susu dan kulit hewan ternak - Bentuk Interaksi Masyarakat dengan Alam
Melakukan penghijauan - Hasil Interaksi dengan Lingkungan Alam
Tersedianya sumber air bersih, Lingkungan sejuk/rindang
4. Apa kesimpulan yang kamu dapatkan dari kegiatan ini?
[Jawaban :]
Untuk daerah yang berbeda, maka tanaman yang dihasilkan pun berbeda, oleh karena itu manusia menyesuaikan diri dengan tiap lingkungan yang berbeda itu serta memanfaatkan lingkungan alam tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
>>> Halaman 32
Ayo Membaca
Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan.
Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan.
Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.