Berita Nasional

Balik Serang Bharada E, Pengacara Ferdy Sambo : Orang yang Beberapa Kali Bohong Pantas jadi JC ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah Pengacara Ferdy Sambo menyindir status Justice Collabolator (JC) yang didapat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Dona Menghilang Usai Heboh Batal Nikah Gegara Rp 700 Ribu, Polisi : Kita Upayakan Klarifikasi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikle ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini