Disisi lain, Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, mengatakan Raden Indrajana Sofiandi meninggalkan rumah sejak Agustus 2022 lalu.
Sejak saat itu, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.
Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.
Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.
Baca juga: Curhat Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga KDRT, Bapak Selingkuh Babysitter
Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata
Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.
Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.
Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.
Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.
Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.
Dalam video itu terlihat Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan.
Tak sampai di situ, Indrajana juga menendang anaknya.
Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Raden Indrajana Sofian sekarang masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya telah masuk penyelidikan oleh yang berwajib.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.
Baca berita lainnya di google news