Berita Palembang

Kaleidoskop 2022: Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 7 WNA Selama Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaleidoskop 2022, sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Palembang telah mendeportasi 7 orang WNA yang melanggar izin administrasi. Hal ini diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kaleidoskop 2022, sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Palembang telah mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi izin tinggal di Palembang.

WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi berasal dari negara Malaysia, Turki, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan dan Thailand.

"Sepanjang tahun 2022 dilakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 7 WNA, dari satu dari Republik Rakyat Tiongkok, satu dari Korea Selatan, tiga dari Malaysia, kemudian dari Turki dan Thailand, " ujar Kakanim Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Senin (26/12/2022).

Terhadap WNA itu pihaknya telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.

"Sudah inkrah putusan kami lakukan deportasi ke negaranya dan kami lakukan juga penangkalan," ujarnya.

Izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ada kenaikan, sedangkan untuk izin tinggal tetap mengalami penurunan.

Baca juga: Warga 84 Desa di Banyuasin Masih Buang Air Besar Sembarangan, Ini Kata Kadinkes Banyuasin

Semua izin di tahun 2021 berjumlah 734 izin dan di tahun 2022 ada 884 jadi persentase kenaikan 20,44 persen.

"Izin tinggal mayoritas berdasarkan kebangsaan secara berurutan diantaranya China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat," ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan, untuk seksi lalu lintas keimigrasian mengalami peningkatan yakni pada subseksi pelayanan dokumen perjalanan.

Yakni pada jenis layanan dari Tahun 2021 - 2022 ada persentase kenaikan, untuk paspor 48 halaman di tahun 2021 ada 4.567 permohonan di tahun 2022 ada 37.152 permohonan, sehingga terlihat ada kenaikan 713,49 persen.

Sedangkan paspor elektronik 48 halaman di tahun 2021 ada 1.396 permohonan di tahun 2022 ada 3.422 permohonan jadi ada kenaikan 145,13 persen.

"Peningkatan ini telah dibukanya tempat pemeriksaan imigrasi dan luar negeri juga telah menerima warga Indonesia untuk datang ke luar negeri, termasuk juga pembuatan paspor untuk jemaah Haji, " jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini