Berita Nasional

Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J 27-29 Desember 2022 Hadirkan Saksi Meringankan Para Terdakwa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agenda Sidang Ferdy Sambo pekan depan mulai 27 hingga 29 Desember 2022 dijadwalkan bakal digelar dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

TRIBUNSUMSEL, COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali akan digelar secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, pada agenda sidang yang digelar Selasa, 27 hingga 29 Desember 2022 dijadwalkan para terdakwa akan menghadirkan saksi A de Charge atau saksi meringankan bagi mereka.

Adapun lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Baca juga: Pengakuan Sekdes Soal DN Wanita Batal Menikah H-1 Status Warga Pindahan, Kini Menghilang Diduga Malu

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

Selasa, 27 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.

2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.

Baca juga: Fakta Baru Wanita Batal Dinikahi Pria Palembang Gegara Rp 700 Ribu, Diduga 4 Kali Batal Menikah

Rabu, 28 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

3. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Kamis, 29 Desember 2022

1. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Baiquni Wibowo.

2. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Chuck Putranto.

3. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas terdakwa Irfan Widyanto.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Afrizal Hady, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes.

Kamis, 5 Januari 2022

1. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Hendra Kurniawan.

2. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Agus Nurpatria.

3. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiyawan, Hakim Anggota 2 Djuyamto. (m41)

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkini