Berita Viral

Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.

Sosok Raden Indrajana Sofiandi viral setelah video dirinya melakukan tindakan KDRT ke anak (KR) dan istri (KEY) beredar luas.

Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, mengatakan Raden Indrajana Sofiandi meninggalkan rumah sejak Agustus 2022 lalu.

Sejak saat itu, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.

Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.

Baca juga: Baru Pacaran 8 Bulan, Viral Pasangan Siswa SMP di Bulukumba Nikah Siri, Sempat Ditolak KUA

KEY (tengah), ibu dari dua anak yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya di apartemen kawasan Tebet, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.

"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).

KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.

"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.

Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata

Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.

Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.

Baca juga: Tak Kapok, Ini Motif Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Sempat Dipenjara

Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.

Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.

Halaman
123

Berita Terkini