Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (23/12/2022).
Sidang kali ini akan digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota dan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto memastikan, sidang akan digelar di waktu bersamaan yakni sekitar pukul 09.30 WIB namun dengan ruangan terpisah.
Sejatinya untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang utama, sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.
Hal itu didasari karena susunan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa tersebut berbeda.
"Iya tentu berbeda (ruang sidangnya)," kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama saksi mahkota dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
1. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli
Saksi :
• Chuck Putranto
• Baiquni Wibowo
• Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum, ahli yang dihadirkan:
• Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya
• Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH., MH.
Baca juga: Penyebab Ferdy Sambo Geram ke Bharada E, Disebut Tembak Brigadir J 5 Kali : Kok ke Saya Semua
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Menyerah, Bersedia Bongkar Skenario Kematian Brigadir J, Demi Lindungi Istri
Agenda Sidang Kamis 22 Desember 2022
Sebagai informasi, dua sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang yang berbeda.
Untuk sidang lanjutan obstruction of justice digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.