Berita Palembang

Syarat Naik Kereta Api Mulai 19 Desember 2022, Anak Dibawah 6 Tahun Tidak Wajib Divaksin, Asalkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat terbaru naik kereta api mulai 19 Desember 2022.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru untuk pelanggannya yang diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Diantara peraturan tersebut yakni anak dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya anak tersebut harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Fakta Baru Soal Kondisi Jenazah Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua, dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Aida.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:

*Syarat Naik KA Jarak Jauh*

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Baca juga: Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut Pasca Autopsi Pertama, Dokter Forensik : Itu SOP

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini