Sebelum menjadi Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan merupakan Plt Kepala Dishub Makassar.
Selain berdinas di Dishub, Iqbal Asnan juga pernah menempati posisi Sekretaris Satpol PP Makassar pada 2019.
Baca juga: Ekonomi Keluarga Yessy Disorot, Akui Terpuruk Tertipu Investasi Bodong: Mau Ningkat Malah Belangsak
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menunjuk Iqbal Asnan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar pada Juli 2021.
Akhirnya, Iqbal Asnan resmi menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar sejak 31 Desember 2021.
Iqbal dicopot dari jabatan kasatpol PP setelah jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.
Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak
Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.
Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).
Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.
Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.
Baca juga: Heboh Gus Samsudin Dikabarkan Gila? Potret Terkini Disorot, Hujan-Hujanan dan Tidur di Tanah
Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.
Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.