Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Tutup Nopol Hindari ETLE, Pengendara Membandel, Tanpa Tilang Manual Pelanggar Marak 1

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liputan khusus Tribun Sumsel tilang manual dilarang. Sejak ditariknya tilang manual pelanggaran meningkat. Berbonceng tiga, tidak menggunakan helm, melawan harus, nopol sengaja ditutup, knalpot racing.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satlantas Polrestabes Palembang saat ini masih menjalankan perintah Kapolri sebelumnya terkait tilang manual yang ditiadakan.

Meski kini telah muncul instruksi terbaru bahwa tilang manual kembali diperbolehkan, untuk saat ini belum berlaku di Palembang.

Tilang dilakukan secara mobile oleh anggota yang bertugas di lapangan dengan cara memfoto pelanggaran yang dilakukan serta melalui ETLE.

Nyatanya saat ini makin marak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran ini sering dijumpai bahkan di lokasi titik ETLE.

Terlihat di titik ETLE Jalan A Yani dan ETLE di dekat Masjid At-Taqwa, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm selalu menutup plat nopol kendaraannya agar tidak tertangkap kamera ETLE.

Kebanyakan pelanggar yang menutup plat nopol motornya adalah kalangan pelajar.

Selain itu pengendara sepeda motor juga kerap melawan arus meski di belakangnya ada kamera ETLE yang mengawasi.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, ia tak memungkiri jika pihaknya menerima keluhan masyarakat tentang pengendara roda dua alias sepeda motor kerap melawan arah, berboncengan tiga dan sebagainya.

Banyak keluhan dari masyarakat terlebih lagi maraknya juga knalpot racing di Palembang serta pelanggaran lain.

"Memang betul sejak ditariknya tilang manual pelanggaran jadi meningkat khususnya motor. Mulai dari berbonceng tiga, tidak menggunakan helm, melawan harus, ada yang nopol sengaja ditutup dan knalpot racing," kata Rendy belum lama ini.

Menanggapi hal itu, ia akan mengajukan evaluasi itu ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel dan dilanjutkan kepada Korlantas.

"Ke depan kami menunggu tindakan lebih lanjut apakah diperkenankan kembali untuk melakukan penilangan. Khususnya kepada pelanggaran tertentu yang kami harap bisa ditindak kembali. Seperti menutup plat nopol, melawan arus, knalpot racing, bonceng tiga dan tidak menggunakan helm," jelasnya.

Semenjak tilang manual ditiadakan pihaknya melakukan tindakan dengan cara memberikan edukasi di lapangan. Namun tak ada unsur sanksi itu membuat pengendara jadi masih membandel.

"Saya imbau, meskipun tilang manual sementara tidak lagi. Namun berkendara di jalan harus mematuhi lalu lintas," katanya.

Terpisah Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum mengatakan, di bulan Desember 2022 ini sementara tercatat ada 124 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran lalu lintas ini terlihat dan difoto oleh anggota Satlantas yang bertugas.

Halaman
123

Berita Terkini