TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi hingga kini masih kekeh mengaku telah menjadi korban rudapkasa oleh Yosua Hutabara.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengeluarkan pernyataan tajam yang ditujukan ke Putri Candrawathi.
Martin dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.
Baca juga: Sopir Pribadi di Sunter Bunuh Majikannya yang Lansia, Motifnya Karena Sering Dimaki dan Banyak Utang
"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).
Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Febri Diansyah yang juga menjadi narasumber di acara itu menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.
Diketahui, dalam sidang pada Senin (12/12/2022), kesaksian Putri Candrawathi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar tertutup untuk bagian dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo.
Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.
Putusan hukumnya juga belum ada, bukti2 juga nihil.
Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.
Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah di dihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.
Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.