Berita Nasional

Pakar Hukum Puji Bharada E Soal Debat dengan Pengacara FS : Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memuji keberanian Bharada E yang berani berdebat melawan Pengacara Ferdy Sambo guna konsisten mempertahankan jawabannya.

"Saudara Penasihat Hukum tidak perlu sampai membentak," sela Wahyu Iman.

"Saya mencoba mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali?" tekan Bharada E.

Arman Hanis yang kembali menyela membuat Bharada E menggerutu dan mendecak.

"Astaga," kata Bharada E sambil menggerakkan kepalanya.

Situasi yang memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menengahi.

Ia meminta pada Arman Hanis untuk sekedar bertanya tanpa menekan Bharada E.

Hingga akhirnya, Arman Hanis diminta untuk bertanya lewat Majelis Hakim.

Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.

Agenda sidang Selasa kemarin, adalah mendengarkan kesaksian Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah digelar sejak 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkini