Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Sebagai informasi tambahan, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut kapan Yudo Margono akan dilantik Presiden sebagai Panglima TNI
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News