TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok prajurit wanita TNI AD (Kowad) Letda Caj K GER yang mengaku dirudapaksa Perwira Paspampres namun ternyata keduanya adalah pasangan selingkuh.
Diketahui, kasus Kowad yang mengaku jadi korban rudapaksa oleh perwira Paspampres berinisial Mayor Inf BF begitu menghebohkan publik.
Awalnya publik menaruh simpati kepada Letda GER yang mengaku jadi korban rudapkasa oleh Mayor BF saat keduanya sama-sama bertugas menjaga keamanan G20 di Bali.
Namun belakangan terungkap bahwa kejadian tersebut bukan rudapaksa melainkan suka sama suka.
Hal ini membuat Letda GER dikecam publik.
Lalu siapakah sosok , Letda TNI Caj (K) GER?
Baca juga: Curhat Yessy Soal Kemungkinan Kembali Dengan Ryan Dono, Usai Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wadanden 2 Grup C Mayor Inf BF berstatus K2.
Mayor Bagas telah menikah alias punya istri dan 2 anak.
Sementara selingkuhan Mayor Inf BF, yakni Letda Caj (K) GER berstatus belum menikah.
Letda Caj (K) GER diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun.
Letda Caj (K) GER adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3, Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Nama Letda Caj (K) GER sendiri tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Pelantikan perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.
Letda Caj (K) GER diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999.
Artinya Letda Caj (K) GER saat ini masih berusia 23 tahun.
Ditahan
Ingat heboh kasus rudapaksa yang diduga dilakukan seorang anggota Paspampres?
Fakta terbaru menunjukkan kejadian yang berbeda.
Hal itu diungkapkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya diberitakan kalau kasus dugaan rudapaksa dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.
Baca juga: Alasan Ibu Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah ke Ryan Dono, Sebut Biaya Wisuda Hingga Nikmati Hasil
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.
"Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.
"Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.
Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.
Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Andika Perkasa minta pelaku dipecat
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.
Tanggapan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.
Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.
"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Ternyata Suka Sama Suka, Nasib & Sosok Prajurit TNI Wanita Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.
"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.
Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.
Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Baca artikel menarik lainnya di Google News