Berita Nasional

Sosok Kowad Selingkuhan Mayor BF yang Ngaku Dirudapaksa Paspamres di Bali, Baru 1 Tahun Bertugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor BF dan Letda GER yang heboh terkait kasus Perwira Paspamres dilaporkan rudapaksa Kowad di Hotel Bali saat mengamkan G20. Belakangan terungkap, keduanya adalah pasangan selingkuh.

Ditahan

Ingat heboh kasus rudapaksa yang diduga dilakukan seorang anggota Paspampres?

Fakta terbaru menunjukkan kejadian yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Sebelumnya diberitakan kalau kasus dugaan rudapaksa dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.

Baca juga: Alasan Ibu Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah ke Ryan Dono, Sebut Biaya Wisuda Hingga Nikmati Hasil

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.

"Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.

"Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini