TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, -Syarat Naik Kereta Api di Palembang-Lampung saat libur menjelang liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)
Syarat perjalanan menggunakan kereta api, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
PT KAI Divre III Palembang menyampaikan masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 dimulai tanggal 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023,
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan agar perjalanan masa liburan ini menjadi lebih nyaman dan menyenangkan kami mengingatkan kembali tentang SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu, adapun persyaratan lengkap sebagai berikut.
Berusia 18 tahun ke atas, dengan wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dimana, tiket kereta api sudah tersambung secara sistem, dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan.
Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan, karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan sebagai berikut.
Dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit, sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket
Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25 persen dari harga tiket diluar bea pesan
Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.
Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket
Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.
Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Baca juga: Koridor Feeder LRT Palembang Bertambah Lima, Total Menjadi Tujuh, Berikut Rutenya
Tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 20