TRIBUNSUMSEL.COM -- Hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Putri Candrawathi sampaikan permohonan maaf.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022) permohonan maaf itu disampaikan Putri saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi.
"Mohon izin menyampaikan sedikit. Untuk abang dan adek junior, saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini," kata Putri.
Kalimat tersebut disampaikannya dengan volume yang semakin melemah.
Isak tangis pun terdengar di ujung kalimat permohonan maaf itu.
Kemudian setelah sedikit jeda, dia melanjutkan pernyataannya.
"Saya hanya meminta maaf dan doa saya selalu untuk abang dan adik junior," katanya.
Lalu sembari menangis, dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para saksi yang telah hadir.
"Saya beserta keluarga memohon maaf dan berterima kasih," ujarnya dengan lirih.
Dalam persidagan hari ini terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam.
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.
3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri.
4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice.
5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit.