TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) yang digerebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dketahui Polda Metro Jaya sampai menggerebek kantor pinjol di sebuah ruko di Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara.
Dengan kedok koperasi simpan pinjam, perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan bisnisnya
Saat melakukan penagihan kepada nasabahnya, penagih pinjaman atau debt collector tak segan melakukan aksi pengancaman.
Baca juga: Sosok SAN, Wanita Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB, Terjerat Pinjol Hingga Rp 2,1 M, Kini Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara untuk mengungkap kasus ini.
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado, Sulawesi Utara," kata Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Auliansyah, polisi mengamankan 40 orang pegawai dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Saat diamankan, puluhan orang tersebut diduga tengah melakukan penagihan melalui komputer.
Ratusan kartu SIM telepon seluler juga ditemukan di lokasi.
Diperkirakan perputaran uang nasabah yang dikelola keempat tiga pinjol ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Auliansyah menuturkan, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Tersangka inisial A sebagai petugas debt collector dan inisial G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," ungkap dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sang bos dan debt collecotor pinjol ilegal itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com