Bharada E bersaksi untuk dua terdakwa lainnnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang ini beragendakan konfrontir yang artinya ketiga terdakwa itu bakal memberikan kesaksian silang terkait kasus pembangunan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Bharada E, Ferdy Sambo biasanya dijemput sama rekannya ketika pulang malam.
Sementara para ajudan, kata dia, diminta Ferdy Sambo agar tunggu di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, beliau dijemput sama rekan dan kami disuruh tunggu di kantor," ujar dia.
Adapun rekan Sambo yang dimaksud Bharada E adalah dari kalangan polisi dan bukan polisi.
"Baik rekan polisi atau rekan lain?" tanya Hakim Wahyu.
"Siap, Yang Mulia," ungkapnya.
Dikonfrontir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Rabu (30/11/2022).
Adapun dalam sidang tersebut para terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi satu sama lain.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang digelar untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan saksi yang akan dimintai keterangan yakni Richard Eliezer.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tukas Djuyamto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com