Berita Nasional

Bharada E Bantu Brigadir J Bopong Putri Candrawathi di Magelang, Malah Bisik-bisik Dengan Kuat Maruf

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E Bantu Brigadir J Bopong Putri Candrawathi di Magelang, Malah Bisik-bisik Dengan Kuat Maruf

Bukannya Putri, pertanyaan itu malah dijawab oleh Susi yang saat itu juga berada di dekat Putri.

"Enggak tahu, mas'," kata Richard mengingat ucapan Susi kala itu.

Kemudian mereka mencoba mengangkat Putri lagi untuk memindahkannya ke kamar.

Namun pada saat itu Putri tidak berkenan.

"Baru saya mau coba ngangkat , ibu melambaikan tangan. Jadi saya mengartikan itu nggak usah maksudnya."

Sebelum Richard, Yosua pun telah berinisiatif dulu untuk mengangkat Putri.

Sayangnya, Putri menepis tangan Yosua pada saat itu.

"Bang Yos itu sempat mau ngangkat tapi ditepis duluan," kata Richard.

Sementara Kuat Ma'ruf pada saat itu disebutnya sempat mengobrol dengan Putri.

Namun Richard tidak mendengar jelas apa pembicaraan di antara mereka berdua. Sebab, keduanya berbicara berbisik.

"Om Kuat sempat ngobrol sama ibu. Ibu kan berbaring, jadi Om Kuat duduk di sampingnya, ngobrol bisik-bisik saya enggak tahu."

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini