Besaran UMK 2023 Kab/Kota Muara Enim, Lahat dan Pagaralam, Ini Gambaran Nominalnya

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran UMK 2023 Sumsel Ini Gambaran Nominalnya

Update UMK 2023 Kab/Kota yang sudah ditetapkan di Sumatera SelatanĀ 

Sejumlah pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.

UMK yang telah ditetapkan yaitu Palembang, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, OKI, LubukLinggau, OI, Empat Lawan dan Pagar Alam.

Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.404.177,24

Besaran UMK di Kab/Kota 2023 tersebut menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (2023)

Sementara itu, ada 9 Kab/Kota di Provinsi Sumsel yang belum menetapkan UMK 2023, dua diantaranya sudah diusulkan.

UMK 2023 di Sumsel yang sudah ditetapkan ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Inilah Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan

- UMK Palembang Tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000

- UMK Muratara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

- UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24

- UMK Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. LubukLinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.

- UMK Kabupaten Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

Halaman
1234

Berita Terkini