Berita Palembang

UMP Sumsel 2023 Ditetapkan Rp 3.404.177, Ini Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel SA Supriyono menginformasikan Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24.


Dilanjutkannya, sebagai pengusaha kenaikan UMP itu bisa dilakukan jika perekonomian sudah stabil dan iklim usaha sudah baik.

"Harapan pengusaha jika perekonomiqn stabil dan iklmi usaha sudah baik maka ikut aturan tanpa melanggar aturan, intinya saat ini kami menolak Kemenaker, sebab dasarnya tidak asa dan kita tidak dimintakan pendapat sehingga seolah- olah mutusin sendiri," pungkasnya.

UMP Sumsel Dari Tahun ke Tahun

Upah minimum sendiri adalah standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi atau UMP, Upah Minuman Kota atau UMK, dan Upah Minimum Regional atau UMR.

Penetapan upah ini dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Untuk besaran UMP atau UMR Sumsel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kecuali tahun 2022.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Palembang  tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.

Daftar Besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995

2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453

3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111

4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446

5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. 

Daftar besaran UMK Palembang sejak 2018-2022

1.UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360

2.UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260

3. UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519

4. UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930

5. UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini