28. Pinjaman Winwin
29. Indodana
30. Shopee Paylater
Baca juga: Daftar 15 Pinjol Legal Punya DC Lapangan Datang ke Rumah Terbaru 2022, Ada Kredivo, Akulaku
Meski begitu, Jika gagal bayar Pinjaman Online Legal terdaftar OJK terdapat resiko yang harus di terimat:
1. Masuk daftar hitam OJK
Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.
Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.
Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.
Di sana juga ada informasi apakah kamu membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak.
Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
2. Denda dan bunga menumpuk
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.