Jenazah itu dibiarkan dalam bagasi mobil selama satu malam.
Setelah keesokan harinya, tersangka membawa jenazah korban ke lokasi pembakaran.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
"Tersangka berusaha untuk mengambil mobil korban," ujar Kasat Reskrim.
Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku secara matang.
"Dia juga sudah siap membawa sajam dari rumah saat mengajak korban ketemu di Ogan Ilir," tutupnya.
Ancaman Hukuman
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengungkapkan bahwa setelah membunuh korban tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya.
"Setelah jenazah dibawa pakai mobil, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakarnya OKU Timur," ujar Kapolres.
Sebelum membakar korban, tersangka lebih dulu membeli pertalite dua botol.
"Untuk pasal yang kita kenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya.
Febri Aktif di Kampus