Sidang perdana atas gugatan ini sebelumnya sudah digelar PTUN Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan gugatan pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dijadwalkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 November 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini DPRD Muara Enim.
"Tentu kami berharap putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023," ujarnya.
Menang 35 Suara
Sebelumnya, Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup, Selasa (6/9/2022).
Rapat Paripurna itu dihadiri 36 dari 45 orang anggota DPRD Muaraenim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki dan didampingi para pimpinan DPRD Muara Enim serta anggota DPRD Muara Enim.
Selain itu, dihadiri juga oleh Cawabup Muara Enim Muhammad Yudistira Saputra nomor urut 1 yang diusung oleh Partai Hanura dan Ahmad Usmarwi Kaffah nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat dan PKB serta Pj Sekretaris Daerah Muaraenim Riswandar, Forkompimda, kepala OPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada kegiatan Pansus Pemilihan Cawabup Muara Enim tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muaraenim dari jumlah keseluruhan sebanyak 45 anggota Dewan dengan disaksikan oleh para saksi dari kedua Cawabup Muara Enim.
Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup.
Jumlah surat suara yang disediakan berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan.
Pemilihan berlangsung sekitar 30 menit tersebut dengan hasil Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1 mendapatkan hanya 1
Baca berita lainnya langsung dari google news