Berita Palembang

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polrestabes Palembang, Sabu dan Ekstasi Dicampur Air Deterjen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Palembang dilakukan di Halaman Mapolrestabes, sabu dan ekstasi diblender dicampur air dengan deterjen, Selasa (22/11/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Palembang dilakukan di Halaman Mapolrestabes, Selasa (22/11/2022).

Polrestabes Palembang memusnahkan 1000 pil ekstasi dan 1,9 kilogram sabu-sabu milik tiga orang tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air dicampur deterjen.

Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry dan dari Kejaksaan.

Masing-masing tersangka yakni Andi (41) dan Kola (19) yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan Didi (32) semuanya warga Palembang yang ditangkap saat membawa pil ekstasi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka yang diamankan berstatus pengedar dan bandar narkoba.

Baca juga: Marak Pencurian Teralis Rumah di Lubuk Linggau, Pelaku Beraksi Tengah Malam Saat Warga Tidur

"Semuanya adalah bandar narkoba hasil ungkap kasus, untuk narkoba dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di Palembang sementara pil ekstasi berasal dari Batam, " kata Ngajib.

Pemusnahan dilakukan bertujuan untuk memusnahkan barang bukti dan juga menyisihkan untuk di pengadilan.

"Sehingga barang buktinya tidak disalahgunakan, sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan, " katanya.

Salah satu tersangka yang membawa pil ekstasi Didi mengaku jika ia baru pertama kali mengantar barang tersebut.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini diupah Rp 50 ribu.

"Saya baru pertana kali pak, ditangkap pas mau menyerahkan ekstasi ini ke seseorang. Saya diupah Rp 50 ribu kalau barang itu sudah diserahkan, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini