Berita Selebriti

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya

Penulis: M Fadli Dian Nugraha
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz karena melakukan penipuan aplikasi trading binomo divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar, Senin (14/11/2022).

Walaupun sudah divonis para korban Indra Kenz masih meminta uang ganti rugi.

Lalu bagaimanakah nasib dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz dan inisial RP (Rudianto Pei) calon mertua Indra Kenz?

Untuk diketahui Vanessa Khong sendiri masih ditahan oleh polisi sama dengan ayahnya.

Ibunya Julita Chen bebas harus bekerja demi mencari uang tambahan.

Untuk Vanessa Khong sendiri masih ditahan olhe polisi sama dengan ayahnya yaitu Rudhiyanto Pei. (Tribunnews.com)

Setelah itu tidak jelas bagaimana nasib dari Vanessa Khong,dilansir instagram vanessakhongg.

Walaupun belum jelas nasib dari Vanessa Khong, akun instagramnya follower masih 465 ribu,Senin(14/11/2022).

Tapi di akun instagram tidak ada foto dan video dari Vanessa Khong.

Foto profil pun tidak dimunculkan oleh Vanessa Khong.

Sedangkan ayah dari Vanessa Khong yaitu inisial RP atau Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong, dikenakan pasal 3,pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Rudiyanto Pei belum mendapatkan vonis seperti Indra Kenz.

Rudiyanto Pei meminjamkan Indra Kenz Rp 9 Miliar untuk membiayai bangunan.

Apalagi Indra Kenz merupakan calon menantunya.

Sebagai jaminan Indra kenz memberikan jam tangan kepada mertua.

Alasan lainnya Rudiyanto Pei meminjamkan uang 9 miliar karena, Indra Kenz termasuk orang kaya.

Saking kayanya Rudhiyanto Pei mengaku bayar pajak hingga Rp 50 M.

Tapi dunia berbalik, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan polisi karena pencucian uang.

Sebelumnya, perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda 14 November 2022 mendatang, Korban Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com)

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini