Berita Muratara

Syarat dan Biaya Membuat Paspor di Muratara, Layanan Jemput Bola Kantor Imigrasi Muara Enim

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga membuat paspor pada pelayanan jemput bola Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kantor Kesbangpol Kabupaten Muratara. Syarat dan Biaya Membuat Paspor di Muratara

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Syarat dan Biaya Membuat Paspor di Muratara.

Pembuatan Paspor di Muratara dilakukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muratara oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim  menyebutnya layanan 3 in 1 “Si Mamat” alias Imigrasi Manjakan Masyarakat. 

Kantor Kesbangpol Muratara berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

"Hari Senin besok mereka berencana akan kembali memberikan pelayanan, tempatnya di kantor kita, jamnya mulai pukul 09.00 sampai selesai," ujar Kepala Kesbangpol Muratara, Zulnova, Minggu (13/11/2022).

Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Muratara memang tak setiap hari. 

Mereka datang ke daerah ini tak menentu, terkadang hanya satu kali dalam sebulan sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut. 

"Silakan kepada masyarakat yang mau membuat paspor, manfaatkan kesempatan ini, jadi tidak perlu jauh-jauh lagi mau ke Kabupaten Muara Enim," kata Zulnova. 

Baca juga: Satu Lagi Kepala Dinas Dicopot dari Jabatan di Muratara, Jadi 3 Pejabat Nonjob

 

Syarat membuat paspor di Muratara:


1. Fotokopi KTP elektronik satu lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga satu lembar.
3. Fotokopi akta kelahiran/ijazah/buku nikah satu lembar.
4. Seluruh data pada poin 1,2 dan 3 harus sama/sesuai/tidak berbeda antara nama, tempat lahir dan tanggal lahir.
5. Membawa berkas asli dan fotokopi, dijadikan satu rangkap, ukuran kertas A4 tanpa dipotong. 
6. Membawa materai Rp10.000 satu lembar.
7. Memakai baju berkerah/kemeja/batik/hijab bagi perempuan, tidak boleh berwarna putih. 
8. Fotokopi paspor lama bagi pemohon pergantian satu lembar pada halaman dua.
9. Berkas pendukung sesuai dengan tujuan pembuatan paspor.
10. Bagi pemohon haji/umroh:
- Melampirkan surat pengantar dari Biro travel haji/umroh.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI.
- Melampirkan bukti setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk calon jemaah haji.
- Syarat ini tidak berlaku untuk lansia di atas umur 50 tahun, anak di bawah usia 12 tahun, ASN/TNI /Polri. 
11. Bagi pemohon Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI):
- Melampirkan surat pengantar dari Biro CPMI.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja disertai dengan nomor ID CPMI. 
12. Bagi pemohon untuk tujuan bekerja sebagai pelaut (Seaman):
- Melampirkan buku pelaut yang masih aktif masa berlaku. 
- Melampirkan sertifikat BST (Basic Safety Training).
13. Untuk kegiatan pelayanan paspor jemput bola 'Si Mamat' tidak bisa melayani permohonan paspor hilang/rusak. Pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
14. Biaya pembuatan paspor untuk yang biasa 48 halaman Rp 350.000.
15. Pengambilan paspor selama 3-7 hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya paspor di bank atau Kantor Pos. 
16. Membawa tanda terima dan bukti pembayaran saat pengambilan paspor.
17. Wajib membawa surat kuasa jika pengambilan dilakukan oleh keluarga di luar KK/pihak Kantor Pos.
 
 
 

Berita Terkini