Arti Kata Bahasa Arab

Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, jangan salah arti, kadang tertukar makna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram

Sering merasakah, kita kadang bingung, tertukar atau terbolak balik dalam memaknai hukum Islam yakni

makruh dan mubah? Itu hal yang manusiawi, karena memang manusia tempatnya lupa dan khilaf. Karenanya tak salah kita coba mengingat kembali arti dari hukum-hukum Islam.

Memahami ketentuan hukum Islam sangat penting. Selain makruh, mubah, hukum Islam lainnya adalah wajib, sunnah dan haram. 

Baca juga: Arti Kata Bahasa Arab Ahsanta, Ahsanti dan Kata Populer Lainnya Bermakna Memuji


Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini pengertian singkat dari Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Harab dalam Islam.

1. Wajib/fardhu

Wajib adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.


Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).

2. Sunnah (mandub)

Dalam fiqh, sunnah adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan.

Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa atau tidak berdosa.

Baca juga: Arti Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban, Ajakan Bersyukur, Disebut 31 Kali di Dalam QS Ar-rahman

3. Makruh

Secara etimologis, kata Makruh memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.

Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.

Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas yang makruh untuk dilakukan diantaranya sebagai berikut.

- Makan dan minum sambil berdiri
- Berwudhu di kamar mandi
- Terlalu banyak memakai wangi-wangian
- Banyak tidur saat puasa


4. Mubah

Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".

Dalam agama Islam, mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)

Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan.

Dengan kata lain, mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Contoh dari aktivitas yang Mubah hukumnya dalam islam yakni sebagai berikut :

- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan

5. Haram

Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"

Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras termasuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Berikut ini contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam.

- Makan bangkai
- Berjudi
- Zina, pemerkosaaan dan pelecehan seksual.

Itulah arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram.

Berita Terkini