Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Di bulan November, biasanya ditentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Kapan Penetapan UMP Sumsel 2023 ditetapkan?
"Untuk UMP Sumsel 2023 kita masih menunggu kajian dari asosiasi pengusaha," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai di Bumi Perkemahan Gandus, Selasa (8/11/2022)
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan UMP Sumsel 2023 bakal naik mengingat BBM naik dan kebutuhan hidup juga naik.
Menurut Deru, ia belum bisa mengungkapkan karena masih tetap menunggu kajian dulu naik atau tidaknya UMP tahun ini.
Sebelumnya Tribun Sumsel telah mewawancarai Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Eky Zakya didampingi Kasi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jamsos, Susilawati mengatakan, masih menunggu data kemudian baru dirapatkan.
Untuk perhitungan besaran penetapan UMP tahun depan masih dengan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berdasarkan sejumlah komponen seperti nilai batas atas, nilai batas bawah, upah minimum, inflasi, pendapatan per kapita, dan lainnya yang dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan
Baca juga: Viral Bocah 8 Tahun Siswa MIN 1 Palembang Kabur dari Rumah, Fakta Diungkap Guru Wali Kelas
Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022:
1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.