Berita Palembang

Cara, syarat dan nomor hotline mendapat bantuan hukum gratis di Kemenkumham Sumsel

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenkumham Sumsel buka layanan terpadu hukum dan HAM yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat secara gratis.

Layanan YANKOMAS juga memberikan layanan untuk mediasi.
Namun layanan ini tidak bisa diproses atau dilaksanakan apabila laporan kasus itu sudah berada di proses peradilan atau yang sedang berproses di pemerintah daerah.

Syarat pengajuan layanan YANKOMAS yakni membawa identitas yang jelas serta menceritakan kronologi permasalahan dengan pembuatan surat.

Selanjutnya perwakilan Kanwil Kemenkumham akan melakukan telaah serta akan ditelusuri penyebab dari permasalahan tersebut belum ditindak lanjuti.

Proses penindaklanjutan pasca pelaporan, tidak memakan waktu yang lama.

"Penindaklanjutan kasus yang kami terima akan segera kami proses dan itu tidak lebih dari dua Minggu. Serta pelapor juga dapat mengakses sejauh mana laporannya di proses." ujar Yulizar.

Untuk layanan YANKOMAS di kanwil kemenkumham Sumsel ini bisa mengakses ke hotline 0895621390917 , 089648547707.

Masyarakat bisa juga datang langsung ke kanwil kemenkumham Sumsel yang berada di jalan Jendral Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kecamatan Ilir Timur I, KM. 3,5. Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini