Upah Minimum Provinsi Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP Sumsel dan UMK Palembang Sejak 2018

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Provinsi Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP Sumsel dan UMK Palembang Sejak 2018

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Upah minimum 2023 akan ditetapkan tanggal 21 November 2022. Upah minimum sendiri adalah standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi atau UMP, Upah Minuman Kota atau UMK, dan Upah Minimum Regional atau UMR.

Penetapan upah ini dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Untuk besaran UMP atau UMR Sumsel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kecuali tahun 2022.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Palembang  tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kenaikan

Daftar Besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995

2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453

3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111

4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446

5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. 

Daftar besaran UMK Palembang sejak 2018-2022

1.UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360

2.UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260

3. UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519

Halaman
12

Berita Terkini