TRIBUNSUMSEL.COM, BALI - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan
tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022.
Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021.
“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985
permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah
meningkat drastis sampai 47 persen,” ujar Yasonna pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya
Art Center Bali pada 30 Oktober 2022.
Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-
rata 23 hari menjadi 10 menit. Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.
Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku
ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti
kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa POP HC telah
diluncurkan sejak 20 Desember 2021. Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, DJKI juga secara rutin menggelar Webinar
POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi.