Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan di Rutan Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca juga: Rangkuman Sinetron Cinta Alesha 26 Oktober 2022 : Doni Panik, Rani Mulai Selidiki Kebohongannya
Diketahui jika Nikita Mirzani ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE).
Hal tersebut pun sontak membuat pihak Dito Mahendra melalui pengacarnya yakni Yafet Rissy memberikan respon terkait Nikita Mirzani yang ditahan.
Yafet Rissy menyebut jika Nikita Mirzani memang pantas ditahan atas apa yang dilakukannya.
"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet dilansir dari Tribunseleb.com.
Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai denga Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.
"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," lanjutnya.
Baca juga: Bunda Corla Doakan Nikita Mirzani Ditahan Masalah Segera Selesai, Ingat Kebaikan Nyai: Doa Menyertai
Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.
"Yang ketiga nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai. Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.
Yafet Rissy juga menyinggung soal Nikita Mirzani yang selama ini seolah menantang hukum.
Sehingga akhirnya kini Nikita Mirzani resmi ditahan setelah dilaporkan Dito Mahendra selaku klien dari Yafet.
"Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong," ujar Yafet Rissy.